• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
21-03-2024

BOYOLALI. Seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan memahami administrasi penatausahaan keuangan. Sehingga, ada kesamaan persepsi mengenai peraturan di lingkup pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Slamet AK, saat Sosialisasi Penatausahaan Keuangan APBD Provinsi Jawa Tengah TA 2024, di Asrama Donohudan Boyolali, Rabu (20/3/2024).

Ditambahkan, tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan menggunakan dua aplikasi dalam sistem penatausahaan, yaitu aplikasi GRMS (Government Resources Management System) dan SIPD RI.

"Kami berharap adanya pemahaman baru dari para pengelola keuangan, terkait apa dan bagaimana aplikasi SIPD RI ini. Sehingga, proses inputing data transaksi berjalan dengan lancar, tanpa ada kendala yang berarti," jelas Slamet.

Pihaknya juga meminta kepada para pengelola keuangan, untuk dapat melakukan perekaman data transaksi, mulai Januari 2024 sampai transaksi yang berjalan saat ini.

"Kami berharap adanya sinergi dari Bapak/ Ibu pengelola keuangan SKPD, Tim GRMS, Tim Bank Jateng, Tim Kemendagri dan BPKAD, untuk bersama-sama mengawal proses pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah," tandasnya.

Sementara, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Sanadi, meminta seluruh OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengajukan pembayaran, jika kegiatan telah selesai dilaksanakan. Pengajuan permohonan pembayaran selambat-lambatnya empat belas hari kerja setelah kegiatan selesai.

Sanadi menyampaikan, ada beberapa aturan yang berubah pada pedoman pengelolaan keuangan. Ketentuan itu diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pemprov Jateng.

"Pedoman pengelolaan keuangan ada beberapa yang berubah, tapi terkait tata cara atau mekanisme pembayaran belanja dan sistem baru, pada aplikasi pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.