• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
13-10-2023

BOYOLALI. Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 diharapkan tidak berdasarkan keinginan, namun karena kebutuhan. Tentunya, dengan disesuaikan kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Hal itu ditekankan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, saat Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2024 berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023, yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, di Boyolali, Rabu (11/10/2023). Menurutnya, dalam perencanaan anggaran mesti ada prioritas dari yang dibutuhkan.

"Jangan menyusun APBD karena keinginan, tapi karena kebutuhan. Jadi, kalau karena kebutuhan memang benar-benar yang prioritas," tegas Horas.

Ditambahkan, penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya pada Tim Reguler Dana Alokasi Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asep Agus Hermanto menambahkan, kebijakan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2024 mengalami peningkatan. Diharapkan, anggaran itu nantinya digunakan untuk menampung kebijakan prioritas.

"Untuk tahun 2024 ini, kebijakan umum TKD diutamakan untuk menampung kebijakan prioritas, seperti dukungan penggajian PPPK Daerah dan kenaikan gaji pokok ASN daerah, peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan, serta dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting," bebernya.

Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo menyampaikan, dana transfer yang didapatkan harus diwujudkan dalam belanja daerah yang berkualitas, bermanfaat, dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia juga mengingatkan agar Pemprov Jateng maupun pemerintah kabupaten/ kota se-Jawa Tengah mendukung transformasi ekonomi, seperti inflasi, ketahanan pangan dan stabilitas harga, stunting, investasi, dan terutama terkait kemiskinan ekstrem.

"Mohon di kabupaten/ kota kaitannya dengan struktur politik anggaran untuk APBD 2024, juga menyangkut bagaimana kita bisa mengurangi menangani kemiskinan ekstrem, baik itu kaitannya dengan mengurangi beban pengeluarannya, menambah daya belinya, maupun pengurangan kantong-kantong kemiskinan," jelas Arif.

Ditambahkan, Pemprov Jateng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar bergerak cepat dalam merealisasikan APBD.

"Ingat, saat 2024 kita masuk di tahun politik sehingga gerak cepat kita menciptakan kondisivitas di pelaksanaan tahun politik itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2024 dilakukan agar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, mencermati regulasi dan kebijakan yang nantinya dijadikan sebagai pedoman pada penyusunan APBD 2024. (Tu, BPKAD Jateng / Ul, Diskominfo Jateng)