Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Keuangan sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Penyusunan kebijakan teknis di Bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Kas Daerah dan Aset Daerah
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Kas Daerah dan Aset Daerah;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Kas Daerah dan Aset Daerah;
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Kas Daerah dan Aset Daerah;
Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Menyusun regulasi penatausahaan anggaran Covid-19;
Menerima permintaan pencairan anggaran untuk penanganan Covid-19 dari SKPD Pengampu;
Melakukan verifikasi terhadap permohonan pencairan anggaran untuk penanganan Covid-19;
Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menyediakan sarana dan prasarana untuk melaksanakan isolasi mandiri secara terpusat di Unit Pengelola Asrama Donohudan.