A. Sejarah
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah terbentuk pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 9 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. BPKAD Provinsi Jawa Tengah merupakan penyatuan perangkat daerah pelaksana fungsi pengelolaan keuangan daerah pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelola barangan milik daerah pada Bidang Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahun 2018, susunan organisasi BPKAD Provinsi Jawa Tengah mengalami perubahan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dengan terbitnya ketentuan tersebut, BPKAD Provinsi Jawa Tengah memiliki 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis yaitu Unit Pengelola Asrama Donohudan.
B. Tugas dan Fungsi
Adapun tugas pokok dan fungsi BPKAD Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah. BPKAD bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Keuangan sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BPKAD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :