• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id

TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PENGADUAN PERILAKU ASN
BPKAD PROV JATENG



Pelapor/Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pimpinan tentang penyalahgunaan wewenang oleh ASN Badan Pengelola Keuang dan Aset Daerah Jawa Tengah secara langsung ataupun tidak langsung. Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Melaporkan langsung
  • Melalui website: https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/wbs
  • Email : bpkad@jatengprov.go.id
  • Telepon : (024) 8311172

Berikut ini disampaikan Tata Cata Pengisian Formulir Pengaduan atas pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara pada kantor Badan Pengelola Keuang dan Aset Daerah Jawa Tengah.

A. Materi pengaduan :
  • Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
  • Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  • Pelanggaran sumpah jabatan;
  • Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
  • Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  • Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
B. Identitas Terlapor:
  • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
  • Perbuatan yang dilaporkan;
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
C. Identitas Pelapor :
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Kepala BPKAD dan Komite Etik.
D. Hak-Hak Terlapor :
  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
E. Hak-Hak Pelapor :
  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
F. Hak-Hak Komite Etik :
  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.