• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
22-09-2023

Semarang.Telah berlangsung Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang dihadiri oleh TAPD Provinsi Jawa Tengah dan BPKAD seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan Kementerian Dalam Negeri. Bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M. Si., Plh. Direktur Perencanan Anggaran M. Valiandra, S.E., M. AP dan AKPD Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri Hilman Rosada, S. AP., M. AP., CPOf. (22/9/2023)


Dalam kesempatan ini Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa sesuai PP 12 Tahun 2019, Pemerintah Daerah diminta untuk segera menyelesaikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebelum tanggal 30 September 2023. Selanjutnya Belanja Daerah harus diprioritaskan untuk pemenuhan pencapaian target daerah seperti penanganan kemiskinan ekstrem, inflasi dan stunting.


Disampaikan juga bahwa aturan terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak terlalu banyak perubahan dengan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga diharapkan belum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD tersebut tidak mengganggu proses penyusunan APBD di daerah. Kementerian Dalam Negeri juga menghimbau untuk menghindari defisit atas pelaksanaan APBD. Kemudian terkait dengan Dana Pilkada harus teranggarkan sebesar 40% di Tahun 2023 dan 60% di Tahun 2024.


Terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 standart harga yang di dalamnya merupakan pagu tertinggi. Secara pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran mengalami perubahan yang semula at cost menjadi lumpsum bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.