• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
18-09-2023

Semarang. Kegiatan RAPAT KOORDINASI KEUANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA SE- JAWA TENGAH (Dana Dekonsentrasi). Acara tersebut dibuka oleh Bpk. SLAMET, Ak selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara Tersebut dibagi dua (2) Session. Untuk Acara Pembukaan Rapat Tahap pertama dimulai tanggal 13 September 2023 pukul 08.30 wib sampai dengan pukul 13.00 wib dan session kedua dilaksanakan pada pagi harinya pukul 08.30 wib hingga selesai. Tempat berlangsung acara tersebut di Gedung C lantai 10 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Maksud diselenggarakannya Rapat Koordinasi Keuangan Daerah ini adalah mengkomunikasikan permasalahan-permasalahan serta solusi penanganannya guna menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta penyusunan dan penatausahaan APBD secara umum di Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Adapun tujuan pelaksanaannya meliputi :

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan pemahaman kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna penyusunan target penerimaan dalam APBD, termasuk didalamnya identifikasi kendala dan solusi atas kebijakan opsen pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Mengidentifikasi permasalahan daerah sesuai dengan isu strategis maupun isu aktual pengelolaan keuangan daerah, baik pada tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, termasuk pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut :

  1. Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam kurun waktu 2 (dua) hari yaitu pada hari Rabu s/d Kamis, tanggal 13 s/d 14 September 2023, bertempat di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah.
  2. Peserta sejumlah 800 orang yang terbagi dalam 2 (dua) sesi acara, untuk hari pertama sejumlah 18 Kabupaten/Kota wilayah eks Karesidenan Semarang, Solo dan Pati. Sedangkan untuk hari kedua meliputi 17 Kabupaten/Kota wilayah eks karesidenan Banyumas, Pekalongan dan Kedu.

Para peserta terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA), Badan/Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA/DIPENDA), Badan/Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/DPKAD), Bagian Hukum Setda serta

Unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliputi BAPPEDA, BAPENDA, BPKAD, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembagunan Daerah, dan Biro Pemerintahan otda dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah.

  1. Narasumber :
  1. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, dengan tema "Isu Aktual Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah";
  2. Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan tema "Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Wilayah kabupaten/kota Sebagai Tindak Lanjut Atas Undang-Undang 1 Tahun 2022"; dan
  3. Kepala Kanwil Direktorat Jendaeral Pajak Jawa Tengah I, dengan tema "Objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Turunannya".
  1. Mekanisme Rapat Koordinasi :
  1. Sidang pleno yang dihadiri oleh seluruh peserta yang meliputi pemaparan Narasumber;
  2. Diskusi/Tanya Jawab antara Peserta dengan Narasumber dengan difasilitasi oleh moderator; dan
  3. Pengambilan Kesimpulan Hasil Rapat Koordinasi.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut memberikan manfaat secara nyata dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota serta meningkatkan kompetensi dan kapasitas para penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menyikapi dinamika kebijakan serta isu strategis di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimaksudkan guna penyusunan dan pengelolaan APBD di Kabupaten/Kota yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.