• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
11-08-2023

Dalam rangka pengendalian dan evaluasi capaian kinerja program/Kegitan dan anggaran BPKAD Provinsi Jawa Tengah , Sub bag Program BPKAD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada di Bandungan, Kab. Semarang, yang dipimpin oleh Kepala Sub bagian program BPKAD Provinsi Jawa Tengah yaitu bapak Oky Haris Setyawan, S,STP, MM. (10/8/23).

Pada Rapat Koordinasi tersebut di presentasi oleh bapak Oky Haris Setyawan, S,STP, MM tentang capaian kinerja BPKAD Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan presentasi dari Bidang kerja BPKAD Provinsi Jawa Tengah mengenai hasil rumusan capaian kinerja program/kegiatanya. Disamping capaian kinerja program/kegiatan, setiap bidang kerja BPKAD Provinsi Jawa Tengah diminta menyampaikan isu-isu yang dianggap penting ataupun hal yang sekiranya menjadi hambatan pelaksanaan kegitan untuk disampaikan di forum tersebut.

Narasumber :

A. Cahyo Widi Wibowo, SE, Msi (Biro Adm. Bangda SETDA JATENG)

  1. Belanja Transfer Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten/Kota

Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa.

  1. Dasar Hukum

Pergub 32 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.

  1. Bantuan Keuangan Sesuai Pergub 32 Tahun 2021
  • TNI Manunggal Membangun Desa/Kelurahan
  • Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Bantuan Sarana Prasarana
  • Bantuan Pendidikan

Pertimbangan Bantuan Keuangan :

  • Pemberian Bantuan Keuangan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan Daerah
  • Peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan diarahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah

B. Ari Wahyu Haryanto, SE (Biro Adm. Bangda SETDA JATENG)

RENCANA KERJA OPERASIONAL (RKO)

  • Dokumen yang berisi penjabaran pelaksanaan/rencana kerja yang lebih operasional, sebagai dasar pelaksanaan dan pengendalian kegiatan.
  • Berupa tahapan atau rincian pelaksanaan pekerjaan berbasis agenda Sub Sub Kegiatan(SSK) yang disertai target meliputi fisik dan anggaran/keuangan.
  • Target dirumuskan dengan memenuhi aspek time schedule/jadwal pelaksanaan, rencana progres (%) dan kebutuhan anggarannya (rupiah).

PENYUSUNAN RKO

  • Penetapan target fisik dapat dibuat dengan pendekatan bobot nilai anggaran yang digunakan dengan memperhatikan jenis SSK.
  • Penetapan target keuangan memperhatikan metode pembayaran dan waktu pelaksanaan.
  • Total target fisik tiap SSK dalam 1 tahun (12 bulan) adalah 100%
  • Total target keuangan tiap SSK dalam 1 tahun sama dengan jumlah Anggaran SSK
  • Untuk mempermudah pengisian e-RKO (nilai target fisik dan keuangan), dapat menggunakan kertas kerja, berupa matrik kode rekening belanja yang dibutuhkan untuk melaksanakan SSK
  • Target Fisik SSK Fisik Konstruksi agar mengacu pada dokumen perencanaan (jadwal kemajuan/proges fisik), atau konsultasi dengan SKPD/Personil teknis yang membidangi Konstruksi. Sedangkan Target Keuangan memperhatikan rencana termin pembayaran sesuai kontrak

Sebagai kesimpulan, rapat koordinasi ini merupakan sarana pengendalian dan evaluasi terhadap capaian kinerja program/kegiatan BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya isu-isu penting yang diangkat dalam rapat koordinasi ini akan segera dikoordinasikan lebih lanjut secara intensif.