• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
06-06-2023

LATAR BELAKANG

Perencanaan fiskal keuangan daerah selama ini banyak dipersepsikan hanya kegiatan rutin, belum mendasarkan informasi keuangan maupun ekonomi makro regional, untuk itu dengan adanya rapat kerja akuntansi dan pelaporan pertangungjawaban keuangan dapat menggugah dan mendorong kepada kita semua untuk merencanakan, menganggarkan fiskal daerah lebih memadahi.

Secara garis besar Rapat Kerja membahas:

  1. Strategi Pengelolaan Dana Transfer untuk Mendukung Penguatan Kapasitas Fiskal;
  2. Manfaat Informasi Keuangan per urusan untuk mendukung kebijakan fiskal Jawa Tengah;

Disisi lain kegiatan rapat kerja sebagai bentuk dukungan kepada para pengelola keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai bagaimana merencanakan, memperolah dan menlaksanakan fiskal daerah serta sebagai ajang dalam pemberian penghargaan bagi insan pengelola keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk BPKAD Award.

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Mewujudkan kualitas akuntabilitas dan kinerja keuangan daerah yang lebih baik sehingga dapat mempertahankan opini WTP;
  2. Meningkatkan awareness dan menjaga komitmen serta kesamaan langkah dalam mewujudkan ketahanan fiskal Jawa Tengah; dan

PESERTA

Jumlah peserta Rapat Kerja ini kurang lebih sebanyak 160 orang yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran serta Penyusun Laporan Keuangan di Provinsi Jawa Tengah.

WAKTU DAN TEMPAT

Rapat Kerja dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 bertempat di Aula SMK Negeri 8 Surakarta.

MATERI DAN NARASUMBER

Materi bimbingan teknis akan disajikan oleh narasumber meliputi :

  1. DJPK–Kementerian Keuangan

Strategi Pengelolaan Dana Transfer untuk Mendukung Penguatan Kapasitas Fiskal.

  1. Badan Pusat Statistik

Manfaat Informasi Keuangan per urusan untuk mendukung kebijakan fiskal Jawa Tengah.

  1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Rapat kerja ini sebagai puncak acara yang didahului dengan kegiatan pemilihan bendahara dan penyusun laporan keuangan teladan, baik bendahara di SKPD induk sampai dengan bendahara di UPT/Balai/Cabang Dinas serta penggalian ide cermat dari pengelola keuangan di SKPD mengenai pengelolaan keuangan yang baik dalam bentuk Call for Paper.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Talkshow dengan pembicara dari DJPK Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik.

Dalam kesempatan itu disampaikan juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah menyatakan bahwa sumber pendapatan sekolah dapat berasal dari swadaya yang didalamnya termasuk Usaha Mandiri (USMAN). Pelaksanaan operasional Sistem USMAN diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.

Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama peserta didik, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Fleksibilitas yang diberikan dalam bentuk keleluasaan pengelolaan keuangan/barang USMAN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara tersebut terselenggara hasil kolaborasi dengan Usaha mandiri satuan pendidikan seperti SMK 8 Kota Surakarta yang memiliki keunggulan Usaha Mandiri berupa seni, SMK 11 Kota Semarang memiliki keunggulan dalam multimedia dan percetakan, SMK 4 Kota Surakarta memiliki keunggulan perhotelan dan boga, SMK 3 Kota Magelang memiliki keunggulan perhotelan dan batik. Beberapa hasil-hasil peserta didik SMK dapat disaksikan di lobby aula ini.

Harapan melalui adanya rapat kerja ini dapat menghasilkan pemahaman yang cukup dalam implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel guna mempertahankan opini WTP.