• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
06-06-2023

Mulai tahun 2018 terdapat ketentuan Pemerintah berkenaan dengan satuan minimum kapitalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan BMN, dimana untuk Aset Tetap-Peralatan dan Mesin nilai kapitalisasi adalah sama dengan atau di atas 1 juta rupiah sementara Aset Tetap-Gedung dan Bangunan adalah sama dengan atau di atas 25 juta rupiah.
 

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:

  • pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;
  • pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan
  • perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

Jika tidak memenuhi seluruh ketentuan untuk dapat diakui sebagai belanja modal seperti tersebut di atas maka belanja tersebut menggunakan akun 52 (belanja barang). Perbaikan peralatan dan mesin yang diperuntukkan mempertahankan aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal dan bisa beroperasi seperti semula tanpa menambah kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja dapat dicatat atau disajikan sebagai belanja pemeliharaan meskipun biaya yang diperlukan melebihi ketentuan nilai minimal kapitalisasi.