• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
10-03-2023

Surakarta, Bertempat di Cabang Dinas Wilayah VII ruang rapat aula Arjuna tanggal 8 s.d 9 Maret 2023. BPKAD Bidang Aset melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Dokumen RKBMD dan Pengenalan Aplikasi E-Pemanfaatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam Peraturan Pemerintah Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta ketersediaan barang daerah yang ada. Perencanaan tersebut meliputi Perencanaan Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan barang milik daerah. Perencanaan tersebut harus mempedomani Standar Barang, Standar Kebutuhan dan/atau Standar Harga kecuali untuk penghapusan. RKBMD ini ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Acara dibuka Oleh Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah Bp. Slamet, AK dan Kabid Aset BPKAD Provinsi Jawa Tengah Bp. Adi Raharjo S.STP, M.Si. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber oleh Bp. Ibnu Prabowo S.Sos, M.M, Bp. Sindhu Karno Prasetyanto, S.E. dan Arya Trisna Ananda S.Kom.
kegiatan Sosialisasi Penyusunan Dokumen RKBMD dan Pengenalan Aplikasi E-Pemanfaatan Tahun Anggaran 2024 diikuti 150 peserta yang terdiri dengan Sekretaris, Kasubag Umpeg, dan Pengurus Barang dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.