• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
09-03-2023

Kab. Tegal. Bertempat di SMK N 1 Adiwerna, Kabupaten Tegal tanggal 17 s.d 18 Januari 2023, BPKAD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pra Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7), penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemerintah daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.

Kegiatan Pra Rekonsiliasi Pajak Pusat bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerimaan dan penyetoran pajak pusat sehingga rekonsiliasi antara BPKAD Provinsi Jawa Tengah dengan KPPN dan KPP Semarang Selatan dan mendukung penyusunan Berita Acara rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat.
Acara dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah Bp. Slamet, Ak dengan arahan narasumber Bp. Argo Indryo Jatmiko Putro Dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jateng I, Bp. Oni Haryono dari Bank Jateng Cabang Utama Semarang dan Bp. Diar Galih Wicaksono dari Divisi Kelembagaan Bank Jateng Kantor Pusat.

Kegiatan Pra Rekonsiliasi Pajak Pusat ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Keuangan dari SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada akhir acara dilaksanakan desk rekonsiliasi pajak pusat beberapa SKPD yang masih belum akurat dalam hal inputing data NTPN dan NTB untuk periode Juni sampai dengan Desember 2022.