• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
06-03-2023

Kegiatan sosialisasi ini memiliki makna strategis sebagai langkah pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023. Hakekatnya Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penatausahaan APBD. Acara tersebut di buka oleh Bpk. Slamet, Ak selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang peraturan dilingkup pengelolaan keuangan daerah. sebagai upaya wujud nyata dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah meningkatkan ketrampilan dan profesionalitas SDM dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku.

Pada Era digitalisasi dan elektronifikasi  seperti saat ini dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan poin penting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Untuk itu sumber daya manusia pemerintah daerah yang handal merupakan kunci sukses terlaksananya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Harapan dengan adanya kegiatan sosialiasi teresebut adalah agar peserta benar-benar memanfaatkan kesempatan sebaik baiknya sebagai upaya peningkatan kualitas dan kinerja.