• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
24-02-2023

Semarang. Pada hari ini Kamis(16/2/23) acara Penyerahan pengalih status Kendaraan Operasional/Praktik dari Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, RSJD Surakarta dan Biro Umum Setda kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang nantinya akan di pergunakan untuk Cabang Dinas,SMK,SMA dan SLB baik untuk Operasional maupun untuk Praktik Siswa SMK.Pengalihan status kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) terdiri dari :

Data SKPD yang mengalihstatusan sebagai berikut :

DPMPTSP ada 2 (dua) Unit :
Cabang Dinas Pendidikan wil V Boyolali berupa 1 unit mobil Honda CRV untuk Operasional
SLB N Kabupaten Temanggung berupa 1 unit mobil Kijang LGX untuk Operasional

Dinas Perumahan dan Permukiman ada 3 (tiga) Unit :
SLB N 2 Kabupaten Pemalang berupa 1 unit mobil Penther untuk Operasional
SMA N Ampel Kabupaten Boyolali 1unit mobil Kijang LGX untuk Operasional
SMK N Cluwak Kabuapten Pati 1 buah mobil Kijang LGX untuk Operasional

RSJD Surakarta ada 3 (tiga) Unit :
SMK N Karanganyar Kabupaten Purbalingga 1 unit mobil Avanza untuk Operasional
SMK N Jepuro Kabupaten Karanganyar 1 unit mobil Avanza dan 1 unit motor HONDA /SUPRA X untuk Operasional

Biro Umum Setda Prov Jateng ada 2 (dua) unit :
SMK N Kandeman Kabupaten Batang 1 unit mobil Honda Civic untuk Praktik Siswa
SMK N 7 Kota Semarang 1 unit mobil Honda Civic untuk Praktik Siswa

Dengan pengalihanstatus maka perlu diperhatikan dan dipatuhi hal-hal sebagai berikut :

a) Melakukan pencatatan kendaraan dinas roda 2 maupun roda 4 dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB)
b) Kendaraan yang digunakan untuk praktik kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang digunakan untuk praktik untuk segera melakukan reklasifikasi pencatatan dari kode barang alat angkutan menjadi kode barang alat peraga dan segera mengajukan pemberhentian objek pajak kendaraan bermotor kepada BAPENDA Provinsi Jawa Tengah dan pencabutan register kepada Kepolisian RI.
c) Kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang digunakan untuk operasional untuk dapat dilakukan pengamanan, pemeliharaan, dan penggunaan barang termasuk pembayaran PKB