• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
30-03-2022

Boyolali (28/3/2022). Kegiatan sosialisasi ini memiliki makna strategis sebagai langkah pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022. Hakekatnya Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penatausahaan APBD.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang peraturan dilingkup pengelolaan keuangan daerah. sebagai upaya wujud nyata dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah meningkatkan ketrampilan dan profesionalitas SDM dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku.

Pada Era saat ini digitalisasi dan elektronifikasi dalam pengelolaan keuangan daerah juga menjadi poin penting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Untuk itu sumber daya manusia pemerintah daerah yang handal merupakan kunci sukses terlaksananya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Pada kesempatan itu Biro APBJ mensosialisasikan aplikasi e-blangkon karena menjadi bagian penting dalam penatausahaan keuangan daerah. Karena ini merupakan Internalisasi perubahan budaya kerja menuju digitalisasi pengadaan barang/Jasa, dengan tujuan memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah, mendorong UMK Go Digital, menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP); dan yang tidak kalah penting meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP. 

Harapan dengan adanya kegiatan sosialiasi teresebut adalah agar peserta benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini sebaik-baiknya karena narasumber yang hadirkan sangatlah mumpuni di bidangnya.