Salatiga (12-15 Agustus 2019), Berdasarkan SE MDN No 900/1866/SJ dan No 900/1867/SJ Tgl 17 April 2017 Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi:
Manfaat transaksi non tunai :
Sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut BPKAD Provinsi Jawa Tengah mengadakan Bintek e-penatausahaan yang diselenggarakan bersama Bank Jateng dan Diskominfo. Tujuan dari bintek kali ini adalah menyiapkan SDM dalam artian bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk menguasai mekanisme transaksi non tunai yang meliputi CMS dan STS Online.
Pelaksanaan transaksi nontunai dilakukan bekerja sama dengan Bank Jateng sebagai penyedia layanan cash management system (CMS). Nantinya, seluruh transaksi keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah akan menggunakan sistem pemindahbukuan antarrekening, khususnya rekening Bank Jateng. Termasuk di antaranya, pembayaran honor para pegawai non-PNS di seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah. Bank Jateng juga telah menyediakan berbagai layanan untuk mendukung pelaksanaan transaksi nontunai seluruh SKPD Provinsi Jateng. Di antaranya penyediaan alat electronic data capture (EDC), Transfer ATM, CMS dan I-Banking.
Pelaksanaan transaksi nontunai lainnya adalah penggunaan STS Online dalan sistem penerimaan/pendapatan daerah. Kelebihan STS Online diantaranya :