Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan penjualan Lelang non eksekusi Barang Milik Daerah (BMD). Lelang BMD ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah serta pengelolaan barang yang sudah tidak digunakan agar lebih bermanfaat. Pelaksanaan lelang kali ini mencakup berbagai aset, mulai dari kendaraan roda dua dan empat, bus, hingga alat berat, yang tidak lagi digunakan dalam operasional pemerintahan.
Adapun uraian barang yang dilelang adalah sebagai berikut :
Syarat-syarat Lelang:
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan sudah efektif diterima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Deskripsi Pelaksanaan Lelang:
Jenis Penawaran Lelang : melalui Aplikasi Lelang (open bidding)
Hari : Kamis
Tanggal : 13 Maret 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 13 Maret 2025, Pukul 10.00waktu server (WIB)
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang, GKN Semarang II Lantai 4, Jl.Imam Bonjol Nomor 1D Semarang
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat dan Jangka Waktu Melihat Barang : Setiap hari kerja sampai tanggal 12 Maret 2025 pukul 09.00-14.00 WIB
Informasi lainnya :
Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala kondisi dan status objek, konsekuensi biaya dan/atau pajak tertunggak atas obyek lelang, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kendala dalam proses paska lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek dan segala konsekuensinya sebagai bagian dari proses lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.
Informasi lebih lanjut tentang objek lelang, dapat menghubungi Yodhy (HP.081364944788) dan Ratna (HP 081228971872/ KPKNL Semarang (Telp.024-3542272).