• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
03-07-2019

Boyolali. Karena memiliki arti yang sangat penting dan strategis, BPKAD Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi dua buah regulasi dari Pemerintah Pusat pada tanggal 26 Juni 2019 di Boyolali (UPA Donohudan), Kedua regulasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  (12/3/2019) yang kemudian ditindak lanjuti Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 (11/6/2019), selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini nantinya akan dijadikan  sebagai pedoman oleh  Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, semua yang hadir dalam kesempatan itu diajak untuk membangun komitmen bersama agar melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD.

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya kedua regulasi tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten/ Kota, SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Dengan narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Bapak Drs. Hamdani, MM, M.Si, Ak. Acara tersebut dibuka oleh Bpk. Slamet, Akt selaku plt. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh ± 400 peserta.

Dengan adanya sosialisasi Peraturan Pemerintah dan Permendagri ini diharapkan semua pengampu kepentingan baik dari legislatif yang diwakili oleh Unsur Pimpinan DPRD  maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat memberikan kejelasan dalam proses penyusunan APBD Pada Pemerintah Daerahnya masing-masing, sehingga diharapkan proses penyusunan APBD mendukung visi misi Kepala Daerah dalam meningkatkan pembangunan dan menekan angka kemisikinan, dapat dilaksanakan dengan efisien, efektif, tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku, BPKAD Provinsi Jawa Tengah berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para peserta untuk mendapatkan pengarahan dan berdiskusi langsung kepada narasumber sehingga tujuan diadakannya kegiatan ini dapat tercapai sesuai dengan maksud dan tujuan, agar nantinya dalam proses penyusunan APBD dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta diharapkan penetapan APBD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah.

Secara ringkas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 membawa perubahan dalam struktur APBD,  yang diantaranya sudah tidak terdapat lagi dikotomi antara Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, Pengoptimalan Peran APIP pada Pemerintah Daerah, Kewajiban minimal pendanaan untuk beberapa urusan antara lain, Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur, Penetapan Standar harga Satuan oleh Kepala Daerah mempedomani Peraturan Presiden, dan masih banyak lagi yang apa yang telah dijelaskan oleh narasumber yang hadir.

Besar harapan dengan diadakannya sosialisasi ini, seluruh unsur pemerintahan di wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat memahami, mengetahui serta mengimplementasikan secara sinergis dan komprehensif dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.