• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
20-05-2019

Hotel Grand Wahid Salatiga. DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Untuk itu Dinas Pendidikan & Kebudayaan merasa perlu mensosialisasikannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 17/5/2019 dengan narasumber Bapak Ir. Sumarno, SE, MM dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan Drs Sigit Martopo dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparanya Bapak Ir. Sumarno, SE, MM mengambil tema “Kebijakan Pengelolaan Keuangan Sekolah Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas dan Mewujudkan Sekolah Yang Terjangkau di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah”.

Jenis-Jenis DAK Fisik. DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:

  1. DAK Fisik Reguler;
  2. DAK Fisik Penugasan; dan
  3. DAK Fisik Afirmasi;

 

Tujuan

DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini.

Rincian Menu DAK Fisik Penugasan SMK. Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:

  1. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan meliputi:
  • pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
  • pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
  1. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:
  • pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
  • pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
  • pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
  • pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
  • pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
  • pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
  • rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
  • rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan/atau
  • pengadaan alat kesenian tradisional.