• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
20-07-2018

Rembang. Hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, di Kelurahan Pasar Banggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang telah dilaksankan Sosialisasi Identifikasi & Inventerisasi Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara Tersebut di buka oleh Kepala UPAD Wilayah Semarang Ibu Isnaeni Retnowati, SH, M.Hum untuk mewakili Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan di moderatori oleh Kasi Pemberdayaan Aset. Acara tersebut dihadiri peserta berjumlah 40 orang, terdiri dari warga tokoh masyarakat, jajaran perangkat desa, Satpol PP Prov.Jateng, Perwakilan Bidang Aset BPKAD Prov.Jateng,  UPAD Wil.Semarang. Adapun Narasumbernya adalah :

Narasumber

  1. Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Ibu Ninik Mardiastuti, SH, MM
  2. Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Tengah / Kasubid Perubahan status hukum dan Pengamanan Aset Daerah Bpk. Sukiyadi, SH, MH.

Dari kedua Narasumber memberikan materi yang saling mendukung. Hal ini disebabkan karena Tupoksi kerja yang saling berkaitan dalam upaya terciptanya Ketentraman, ketertiban Masyarakat dan Pengamananan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang baik. Yang dimaksud Barang Milik Daerah yaitu :

BARANG MILIK DAERAH ADALAH SEMUA BARANG YANG DIBELI ATAU DIPEROLAH ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DARI ATAU PEROLEHAN LAINNYA YANG SAH. ”

Dasar Hukum Pengelolaan BMD oleh BPKAD Prov. Jawa Tengah :

  • UU 1 / 2004 ttg Perbendaharaan Negara;
  • PP 27 / 2014 ttg Pengelolaan BMN/D;
  • Permendagri 19 / 2016 ttg Pengelolaan BMD;
  • Permendagri 21 / 2018 ttg Penilaian BMD di Lingkungan Pemda;
  • Perda Prov. Jateng 5 / 2017 ttg Pengelolaan BMD;
  • Rapergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA 5/2017 ttg Pengelolaan BMD.

Sedangkan SATPOL PP Prov. Jawa Tengah merupakan pendukung untuk pelaksanaan Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja memiliki bebarapa Tupoksi yaitu :

  1. Menegakan Perda dan Perkada
  2. Menyelenggarakan Tibum dan Tranmas
  3. Menyelenggarakan Linmas

SATPOL PP Provinsi Jawa Tengah memiliki 13 Perda Prioritas dan 3 Perkada untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah Perda Provinsi Jawa tengah Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Kegiatan ini adalah dengan Sosialisasi memberikan penerangan tentang status aset tanah dan bangunan serta pemanfaatannya untuk mendukung PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hasil  yang diharapkan

Dengan adanya Sosialisasi aset tanah bangunan tersebut dapat dipromosikan yang nantinya ada pihak penyewa yang memanfaatkan aset tanah dan bangunan tersebut, sehingga dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.