Rembang. Hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, di Kelurahan Pasar Banggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang telah dilaksankan Sosialisasi Identifikasi & Inventerisasi Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara Tersebut di buka oleh Kepala UPAD Wilayah Semarang Ibu Isnaeni Retnowati, SH, M.Hum untuk mewakili Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan di moderatori oleh Kasi Pemberdayaan Aset. Acara tersebut dihadiri peserta berjumlah 40 orang, terdiri dari warga tokoh masyarakat, jajaran perangkat desa, Satpol PP Prov.Jateng, Perwakilan Bidang Aset BPKAD Prov.Jateng, UPAD Wil.Semarang. Adapun Narasumbernya adalah :
Narasumber
Dari kedua Narasumber memberikan materi yang saling mendukung. Hal ini disebabkan karena Tupoksi kerja yang saling berkaitan dalam upaya terciptanya Ketentraman, ketertiban Masyarakat dan Pengamananan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang baik. Yang dimaksud Barang Milik Daerah yaitu :
“ BARANG MILIK DAERAH ADALAH SEMUA BARANG YANG DIBELI ATAU DIPEROLAH ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DARI ATAU PEROLEHAN LAINNYA YANG SAH. ”
Dasar Hukum Pengelolaan BMD oleh BPKAD Prov. Jawa Tengah :
Sedangkan SATPOL PP Prov. Jawa Tengah merupakan pendukung untuk pelaksanaan Tata Cara Pengamanan Barang Milik Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja memiliki bebarapa Tupoksi yaitu :
SATPOL PP Provinsi Jawa Tengah memiliki 13 Perda Prioritas dan 3 Perkada untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah Perda Provinsi Jawa tengah Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Kegiatan ini adalah dengan Sosialisasi memberikan penerangan tentang status aset tanah dan bangunan serta pemanfaatannya untuk mendukung PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hasil yang diharapkan
Dengan adanya Sosialisasi aset tanah bangunan tersebut dapat dipromosikan yang nantinya ada pihak penyewa yang memanfaatkan aset tanah dan bangunan tersebut, sehingga dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.