• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
11-05-2018

Sebagaimana kita ketahui bersama fungsi, Badan Anggaran antara lain melakukan Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah baik Penetapan maupun Perubahan APBD,serta LKPJ Tahun Anggaran 2017.

Bahwa Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta yang beranggotakan 53 (lima puluh tiga) orang melakukan Kunjungan Kerja guna memperoleh Informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diterima langsung oleh Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah   (Budi Wibowo) dan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah (Sumarno).

Kunjungan Kerja tersebut dilaksanakan pada Hari Jumat, 11 Mei 2018 di Gedung A Lantai II Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Adapun Materi Pembahasan dalam Kunjungan Kerja tersebut antara lain:

  1. Mekanisme Pembahasan Anggaran baik di Eksekutif maupun Legislatif
  2. Mekanisme Penganggaran/Pendanaan Pembangunan yang berasal dari APBD maupun dari Luar APBD (CSR)

Proses penyusunan APBD pada saat ini masih pada tahap perencanaan Dimulai dari Musrenbang di Kabupaten /Kota selanjutnya di dibawa ke Musrenbangprov setelah itu dilakukan dialog Gubernur dengan Bupati/Walikota untuk menentukan kegiatan prioritas.

Hasil Musrenbang tersebut di input pada aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) yang dikelola oleh Bappeda, selain hasil reses dan RoadShow Gubernur/Laporan dari Masyarakat langsung untuk dituangkan dalam RKPD yang menjadi dasar penyusunan Rancangan KUA /PPAS.

Pada tahapan Pembahasan Jadwal disusun bersama antara eksekutif dan Legislatif di Badan Musyawarah DPRD. Jawa Tengah telah menggunakan sistem perencanaan dan penganggaraan terpadu yaitu Government Resources Management System (GRMS) sehingga akan terjadi kesinambungan antara perencanaan dan penganggaraan serta pada saat pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Legislatif sudah diikutsertakan mulai dari proses perencanaan (Musrenbang), sehingga program2 prioritas dapat dikawal dari proses perencanaan. Pada Pembahasan Rancangan KUA PPAS Legislatif sudah mulai dilibatkan melalui rapat komisi bersama SKPD sehingga akan diperoleh program kegiatan hasil perumusan bersama antara eksekutif dan legislatif

Pada saat pembahasan KUA PPAS kembali dilakukan mekanisme Rapat Komisi sehingga menjadi lebih Konsisten mulai dari  perencanaan dan pengawasan. Dengan Dibantu menggunakan multisistem Government Resources Management System (GRMS), dapat dikontrol terkait perubahan atau pergeseran mulai dari Rancangan KUA PPAS sampai dengan Perda APBD.Setiap Tahapan Penyusunan Penganggaran mulai dari Rancangan KUA PPAS sampai dengan tahap Penyempurnaan Evaluasi Mendagri menjadi Perda selalu dibahas dan diputuskan melalui rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD.