• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
11-05-2018

Salatiga. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Aset dan Permasalahannya Pada OPD, UPT di Lingkungan Kewenangan UPAD Wilayah Semarang di Hotel Laras Asri Salatiga, Tanggal 9 Mei 2018. Acara tersebut di buka oleh Ka. UPAD Wilayah Semarang Ibu Isnaeni Retnowati, SH, M,Hum. Sebagai Narasumber Sukiyadi, SH,M.Hum selaku Kasubid. Perubahan status hukum dan Pengamanan Aset BPKAD Prov. Jawa Tengah serta dimoderatori oleh Drs. Wawan Listiya Adi, MM selaku Kasi. Pemberdayaan Aset UPAD Wil Semarang.

MAKSUD DAN TUJUAN :

Terwujudnya Sinergitas dan Sinkronisasi dalam Pengelolaan Aset Daerah, Serta updating data terkait dengan pengelolaan Aset Daerah di OPD, UPT, UPPD di Lingkungan Kewenangan UPAD Wil. Semarang

Dalam Rapat Tersebut disampaikan oleh Ka. UPAD Wilayah Semarang bahwa Barang Milik Daerah atau aset daerah merupakan sumber daya penting bagi Pemerintah Daerah, selain mempunyai potensi guna menunjang PAD, juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahannya, dengan demikian aset daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien serta akuntabel, agar dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Namun Pada Kenyataan dilapangan ditemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan aset, diantaranya :1. Pencatatan aset belum akurat; (2) Aset belum didukung dengan data yang handal; (3) Proses penyusunan laporan dan mekanisme penghapusan aset belum sesuai dengan ketentuan; (4) Aset belum dilaksanakan secara optimal; (5) belum tersusunnya Standard operating prosedur (SOP); (6) Aset tanah banyak yang belum bersertifikat; (7) banyaknya Aset yang dikuasai pihak lain; (8) Aset yang tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu dalam mengatasi hal tersebut perlu dilakukan diantaranya ialah optimalisasi pemanfaatan, pengamanan, dan  pengawasan serta pengendalian.

Disampaikan oleh Narasumber beberapa materi yang diantara adalah Dasar-Dasar Hukum Pengelolaan BMD dan Penyebab Rendahnya Retribusi Pemanfaatan Aset.

DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMD :

  • UU 1 / 2004 ttg Perbendaharaan Negara;
  • PP 27 / 2014 ttg Pengelolaan BMN/D;
  • Permendagri 19 / 2016 ttg Pengelolaan BMD;
  • Permendagri 21 / 2018 ttg Penilaian BMD di Lingkungan Pemda;
  • Perda Prov. Jateng 5 / 2017 ttg Pengelolaan BMD;
  • Rapergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA 5/2017 ttg Pengelolaan BMD

 

PENYEBAB RENDAHNYA RETRIBUSI PEMANFAATAN  ASET ( TANAH DAN BANGUNAN) :

  1. Masih Banyak Tanah dan Bangunan mangkrak;
  2. masih banyak tanah yg bersengketa dg pihak lain;
  3. Nilai Kerjasama/Nilai sewa masih rendah;
  4. Banyak Gedung Bangunan yg disewa tdk   menarik;
  5. Belum ada upaya upaya Inovasi agar Aset menarik & punya nilai ekonomi yg tinggi;
  6. Dalam Proses KSP Aset terlalu prosedural;
  7. Kurang dipahaminya ketentuan mengenai pemanfaatan aset dan retribusi Daerah.