• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
02-05-2018

Pati. Sosialisasi Identifikasi, Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Pati telah dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2018, pukul 08.30 wib s/d 11.30 wib di Balai Desa Bumirejo, Kec. Margorejo Kab. Pati. Acara dibuka dan dipimpim oleh Kepala Unit Pengelola Aset Daerah Wilayah Semarang Ibu Isnaeni Retnowati, SH, M.Hum. Materi Sosialisasi disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Aset Drs. Wawan Listiya Adi, MM.

Acara ini dikhususkan bagi para pedagang Pasar Kelinci sebagai penyawa lapak. Lapak tersebut berada di atas Aset Tanah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di desa Bumirejo Kec. Margorejo Kab. Pati dengan luas 4.635 m Permohonan perpanjangan sewa 131 pedagang, yang sudah membayar sewa 126 pedagang dan 5 pedagang belum bisa di hubungi. Peserta acara ini dihadiri oleh 53 pedagang pasar kelinci.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi ini adalah :

  • Memberikan penjelasan kepada para pedagang Pasar Kelinci mengenai status tanah yang ditempati, mengetahui hak-hak, kewajiban dan larangan sebagai pihak penyewa tanah tersebut

Bebarapa materi yang disampaikan dalam acara Sosialisasi Identifikasi, Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah :

  1. Mekanisme Sewa;

  2. Hak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

  3. Hak Penyewa;

  4. Kewajiban Pemerintah (UPAD Wilayah Semarang);

  5. Larangan bagi pihak penyewa;

  6. Ajuan perpanjangan sewa, 3 (tiga) bulan sebelum masa jatuh tempo berakhir;

  7. Berakhirnya perjanjian sewa.