• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
02-05-2018

Pelatihan e-Penatausahaan menggunakan aplikasi CMS bertujuan melatih bendahara untuk menggunakan aplikasi CMS sebagai media transaksi non Tunai.

Aplikasi ini atas kerjasama antara BPKAD Provinsi Jawa Tengah dengan Bank Jateng, Diskominfo serta Tim GRMS yang telah membantu dalam pengelolaan keuangan di Jawa Tengah terutama melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan Instruksi Gubernur No. 910/198 Tahun 2017Tanggal 23 Nopember 2017 perihal Transaksi Non Tunai.

Dengan melihat mekanisme transaksi non tunai, secara tidak langsung, kita akan mengurangi uang beredar di masyarakat, menekan beredarnya uang palsu dan memperkuat good governance serta menciptakan transparansi.

Kebijakan transaksi Non Tunai atau Non cash Transaction, pada Pemerintah Daerah dilaksanakan secara bertahap, sesuai kemampuan daerah.

Kolaborasi antara Bank Jateng dengan Aplikasi CMS-nya dan GRMS dengan e-Penatausahaannya, diharapkan akan mempermudah Bendahara dalam pelaksanaan pembayaran transaksi non tunai kepada pihak ketiga dan pembukuan yang dilakukan.