• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
30-04-2018

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BIDANG KEPEGAWAIAN DAN PERPAJAKAN TAHUN 2018

 

 

Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara setiap PNS wajib memiliki kompetensi, profesionalitas dan integritas untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dilakukan sosialisasi kepada Pegawai Negeri Sipil mengenai berbagai macam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan perpajakan. Hal ini perlu dilakukan karena pada prinsipnya pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian dan perpajakan bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan sehingga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mensukseskan pembangunan nasional.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dinyatakan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan. Untuk mengantisipasi berlakunya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Aparatur sipil negara tersebut maka diperlukan persiapan untuk pada saatnya segera menyosialisasikan Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis pelaksanaan lainnya agar dapat dipahami oleh semua Pegawai Negeri Sipil pada umumnya dan khususnya pegawai di lingkungan BPKAD Provinsi Jawa Tengah, terlebih bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karena itu perlu diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian dan perpajakan.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian dan perpajakan, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian dan perpajakan kepada PNS khususnya para pegawai di lingkungan BPKAD Provinsi Jawa Tengah.

Adapun tujuannya adalah mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta tanggungjawab sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sasaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian dan perpajakan adalah pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BPKAD utamanya para pimpinan Eselon IV dan para Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing bagian/bidang dan staf yang menangani Tata Usaha, sehingga diharapkan dapat meneruskan informasi kepada Pegawai lain di lingkungan kerjanya.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 13 s/d 14 Maret 2018 di Asrama Haji Donohudan Boyolali .

Peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian dan perpajakan sebanyak 35 orang terdiri Pejabat Eselon IV, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan perwakilan Staf dari masing-masing unit kerja :

  • Sekretariat;
  • Bidang Anggaran;
  • Bidang Perbendaharaan dan Kasda;
  • Bidang Akuntansi;
  • Bidang Aset Daerah dan UPAD;

Materi sosialisasi meliputi Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disampaikan oleh narasumber dari Kantor Pajak Pratama Semarang Selatan.

(Materi dapat di dowload di Website BPKAD Prov. Jateng)