Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 dan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu adanya upaya peningkatan pemahaman dan wawasan pengelolaan keuangan daerah