Boyolali - Perencanaan APBD Tahun Anggaran 2025 membutuhkan kecermatan lebih, sebab, tahun 2025 merupakan masa transisi Pilkada yang menuntut penyesuaian dalam penyusunan anggaran. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 di Asrama Donohudan, Boyolali, Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan beberapa arahan terkait tantangan yang akan dihadapi dalam perencanaan APBD 2025. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah mengenai transisi menuju Pilkada serentak, yang membawa dinamika tersendiri bagi penyusunan anggaran.
"Tahun 2025 merupakan masa transisi, di mana situasi perencanaan yang ada sudah berlandaskan pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Namun, kondisi politik menghadirkan tantangan baru karena para kontestan Pilkada masih diperbolehkan memiliki obsesi atau janji-janji kampanye yang belum tentu selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disusun," ujarnya.
Sekda menjelaskan, dalam perencanaan APBD 2025, Pemprov Jateng tetap mengutamakan indikator kinerja makro yang menjadi prioritas pembangunan daerah, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, dan pengendalian inflasi. Indikator-indikator ini, menurut Sekda, harus terus dikejar terlepas dari siapa yang terpilih menjadi kepala daerah dalam Pilkada mendatang.
"Kami di Pemprov Jateng fokus pada pencapaian indikator makro, karena siapapun kepala daerah yang terpilih, indikator makro itu harus kita kejar," tegasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, dalam penyusunan APBD, Pemerintah Daerah agar mematuhi prinsip-prinsip penyusunan APBD. Salah satunya APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjad kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
"Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD," paparnya.
Ditambahkan, dalam pengelolaan belanja hibah dan bantuan keuangan agar memperhatikan waktu pemberiannya sehingga tidak disalurkan guna kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dan menyalurkan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan berdasarkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat yang luas bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi, golongan dan/atau kelompok, serta kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah," jelasnya.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama Direktorat Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, M Agus Kristianto menambahkan, kebijakan umum Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif, efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah.
"Kebijakan umum TKD 2025 diantaranya sinergi dan harmonisasi fiskal pusat dan daerah, menciptakan ekonomi baru, perbaikan kualitas belanja APBD, penguatan local taxing power dan pengembangan pembiayaan inovatif," terangnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Slamet AK menyampaikan, sosialisasi ini diadakan untuk memastikan bahwa penyusunan APBD 2025 berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Sehingga diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah untuk menyusun anggaran yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat di tengah dinamika transisi Pilkada serentak 2024.