TEGAL - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah mendorong pengelola keuangan OPD Pemprov Jateng agar memastikan kegiatan telah terealisasi secara maksimal. Mengingat tahun anggaran 2024 segera berakhir.
Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Slamet AK menyampaikan, secara efektif sisa waktu pelaksanaan kegiatan tahun 2024 kurang lebih 1,5 bulan. Hal itu disampaikan saat Kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi SIPD RI Modul Penatausahaan dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (12/11/2024).
“Kami berharap pelaksanaan kegiatan bisa terealisasi secara maksimal dan dilaksanakan seefektif serta seefisien mungkin”, ujarnya.
Slamet menyampaikan, Surat Edaran terkait Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun 2024 juga telah diterbitkan. Diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sehingga dapat terealisasi sesuai aturan yang berlaku.
“Tahun 2024 ini, Pemprov Jateng berproses menggunakan skema penerapan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk pembayaran belanja yang proses penyelesaian pekerjaan antara tanggal 19 sd 31 Desember 2024”, jelas Slamet.
Ditambahkan, jika ada sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan maka dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) penihilan dari rekening RPATA ke rekening Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Sanadi menambahkan, RPATA digunakan dalam rangka menampung dana atas transaksi penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas pengajuan SPM-LS Barang Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
“Dalam rangka percepatan RPATA, diharapkan kontrak yang berakhir tanggal 19-31 Desember 2024, SPM LS dapat diajukan pada tanggal 11-18 Desember 2024,” imbuhnya.