Semarang. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng diharapkan melakukan pergeseran APBD Tahun Anggaran 2024 untuk mengakomodasi kondisi darurat atau mendesak yang belum teranggarkan pada APBD 2024. Hal itu ditekankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, M Valiandra usai membuka acara Bimtek Penyusunan Pergeseran Anggaran melalui SIPD RI, Jumat (21/06/2024). Ia menekankan bahwa pergeseran anggaran harus dilakukan sebelum perubahan APBD.
"Khusus untuk pergeseran anggaran itu sebenarnya secara normal itu dibatasi hanya sampai di bawah level jenis. Jadi tidak bisa pergeseran rasa perubahan kalau kondisi normal. Jadi pergeserannya harus pergeseran secara substansi yang ada, manakala melampaui harus masuk pada kriteria tadi, darurat dan mendesak sebagaimana diatur di PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho menyampaikan terkait pentingnya perencanaan dan penganggaran yang matang dari awal untuk meminimalkan pergeseran.
"Tidak semua seolah-olah bisa dilakukan pergeseran sebelum perubahan APBD, karena memang kita diberikan kesempatan untuk melakukan sebuah perubahan APBD, tetapi jangan sampai nanti pergeseran ini seolah-olah apa yang jadi perubahan besar-besaran gitu. Jadi harapannya memang harus sangat minimlah," ujarnya.
Dwianto berharap, seluruh OPD mematuhi regulasi dan tahapan yang ada serta memastikan pergeseran dilakukan hanya jika sangat diperlukan.
"Walaupun pergeseran itu sebenarnya memang diatur dalam sebuah regulasi tapi sebenarnya kami selalu mengajak kepada seluruh teman-teman SKPD itu paling tidak bisa kita hindari lah," jelas Dwianto.
Ditambahkan, dengan adanya Bimtek ini seluruh OPD di Pemprov Jateng diharapkan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan pergeseran anggaran sesuai regulasi yang ada.