• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
30-01-2024

Kabupaten Pekalongan - Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diminta untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan tahun anggaran 2024. Jangan sampai kegiatan menumpuk di akhir tahun.

Hal itu ditegaskan Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Arif Sambodo saat kegiatan Asistensi dan Supervisi tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA 2024 Wilayah Eks Bakorwil III di Pendopo Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/01/2024). Menurutnya, semakin cepat kegiatan direalisasikan maka dapat menimbulkan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat konsumsi masyarakat. 

"Artinya Bapak/Ibu sekalian, ketika nanti kita pacu (Bantuan Keuangan) di awal tahun, dari sisi konsumsi tukang bakso, tukang batu, dan sebagainya itu sudah mendapatkan pendapatan yang bisa memacu belanja mereka dan akhirnya ada multiplier effect kepada masyarakat sekitarnya. Dan itu akan mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah," ujarnya. 

Dalam sambutannya Arif mengingatkan agar kegiatan bantuan keuangan ke Kabupaten/Kota bisa dipercepat baik secara administratif, pelaksanaan maupun pelaporannya. Diharapkan, dengan adanya asistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jateng, Rencana Kerja Operasional (RKO) bantuan keuangan Kabupaten/Kota dapat tersusun dengan cepat sehingga dapat segera direalisasikan pelaksanaanya.

"Nanti yang triwulan I bisa mulai dilaksanakan, paling tidak mengurangi potensi kontrak-kontrak kritis serta pengajuan pencairan di akhir tahun," paparnya. 

Ditambahkan, bantuan keuangan menjadi tanggung jawab penuh Bupati/Walikota, untuk itu pelaksanaannya agar taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah Dwianto Priyonugrogo menyampaikan, terkait pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk tidak terpengaruh dari pihak-pihak manapun yang mengintervensi dan berupaya mengambil keuntungan yang dapat mempengaruhi akuntabilitas pertanggungjawaban bantuan keuangan.

"Jadi laksanakan sesuai aturan Bapak/Ibu sekalian, jangan terpengaruh memikirkan tekanan-tekanan dari luar atau intervensi dari luar, laksanakan sesuai aturan yang ada," tegasnya.