• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id

Tugas PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

(Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010 )

  1.  Penyediaan Informasi
  2. Penyimpanan
  3. Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
  4. Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
  5. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
  6. Pengujian konsekuensi
  7. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  8. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik