• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
02-05-2024

Boyolali. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lakukan pengembangan penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) melalui Sistem Pengajuan SKPP Berbasis Elektronik (Supersonik) sampai dengan unit terkecil yaitu di tingkat SMA/SMK/SLB Negeri. Dengan adanya penambahan fitur sampai tingkat sekolah ini diharapkan penerbitan SKPP dapat lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Slamet AK menyampaikan, sebelumnya penerbitan SKPP untuk PNS khususnya guru yang bertugas di SMA/SMK/SLB Negeri masih terpusat di Cabang Dinas yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jateng. Sehingga rentang koordinasi terlalu jauh dan membutuhkan proses yang lebih lama.

"Dengan adanya penerbitan SKPP berbasis elektronik ini sederhananya dapat mengurangi kontak fisik atau temu muka. Aktivitas itu yang menjadi resiko terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Itulah yang menjadi prioritas kebijakan berbasis elektronik ini," ujarnya saat membuka Sosialisasi Penerbitan SKPP Berbasis Elektronik pada SMA,SMK dan SLB di Lingkungan Pemprov Jateng Tahun Anggaran 2024, di Asrama Donohudan Boyolali, Senin (29/4/2024).

Slamet berharap, melalui Supersonik mampu mempermudah, mempercepat dan meningkatkan kecermatan dalam menerbitkan SKPP bagi ASN di Pemprov Jateng. Sehingga dapat mendorong optimalisasi digitalisasi keuangan daerah di lingkungan Pemprov Jateng.

"Semangat kita sekarang mana yang sulit-sulit kita permudah, kalau perlu kita sederhanakan prosedurnya bahkan dihilangkan, itulah semangat dari berbasis elektronik," terangnya.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Dyah Kusumaningayu menyampaikan, saat ini masih sering ditemui adanya pengembalian kelebihan gaji dan pembayaran kekurangan gaji. Hal tersebut disebabkan karena berbagai hal, seperti anak yang seharusnya tidak tertunjang namun masih dibayarkan tunjangannya, perbedaan gaji pokok antara di ledger gaji dengan di SK, adanya hukuman disiplin yang berimbas pada perhitungan gaji dan lain sebagainya.

"Oleh karena itu Bapak/Ibu melalui SKPP elektronik nantinya data pada SKPP akan lebih akurat karena telah terintegrasi dengan data gaji dan data kepegawian milik BKD. Selain itu juga memudahkan Bapak/Ibu dalam melakukan penelusuran dokumen untuk mengetahui sejauh mana SKPP telah diproses oleh BPKAD," bebernya.

Ditambahkan, melalui SKPP berbasis elektronik ini diharapkan penghentian pembayaran gaji PNS yang telah pensiun atau mutasi dapat dibayarkan secara tepat waktu.