• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
05-09-2023

Semarang. Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ serta 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, BPKAD Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Transaksi Non Tunai yang dilaksanakan di Gedung C BPKAD Provinsi Jawa Tengah lantai 10 pada tanggal 22 Agustus 2023.
Transaksi Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran, seperti: kartu, uang elektronik atau sejenisnya, aplikasi mobile, Q-ris dan lainnya. Manfaat Transaksi Non Tunai adalah mendorong transparansi, akuntabilitas dan cashless dalam pengelolaan keuangan daerah, pencegahan peredaran uang palsu, efisiensi & efektifitas APBD dan pencegahan transaksi illegal / fraud.