• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
13-10-2022

Dalam rangka implementasi pengembangan sistem informasi e-bantuan, BPKAD Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi pengendalian dan percepatan penyerapan anggaran dan Sosialisasi Sistem Informasi E-Bantuan dengan BPKAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 yang dilaksanakan melalui daring. Acara diisi dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Biro Bangda Setda Provinsi Jawa Tengah) dan Sosialisasi Sistem Informasi E-Bantuan dengan tema Pengembangan Sistem Informasi E-Bantuan Guna Meningkatkan Percepatan Informasi Pengajuan Belanja Transfer Di BPKAD Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Sekretari BPKAD Provinsi Jawa Tengah Bapak Rudi Nugroho, SE, MM. Dalam sambutannya Sekretaris BPKAD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa arahan :
1. Tahun Anggaran 2022 efektif tinggal 2-3 bulan lagi, sehingga diperlukan percepatan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kabupaten/kota khususnya pelaksanaan pekerjaan sapras. Sekretaris BPKAD menyampaikan terima kasih kepada kabupaten/kota yang pelaksanaan pekerjaannya sudah selesai 100% dan sudah mengajukan pencairannya ke BPKAD Provinsi Jawa Tengah.
2. Saat ini BPKAD Provinsi Jawa Tengah telah mengembangkan sistem infomasi ebantuan yang digunakan untuk pengajuan belanja transfer termasuk bantuan keuangan kepada kabupaten/kota
3. Dengan adanya pengembangan sistem informasi ebantuan diharapkan proses pengajuan pencairan keuangan dapat lebih efektif, efisien dan transparan.  
4. Diantara penambahan fitur terpenting bagi stakeholder adalah terdapatnya notifikasi suara pada masing-masing user ketika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengajuan anggaran sudah cair dan pemberitahuan ke nomor whatsapp stajeholder yang telah ditentukan.
Sementara itu Narasumber dari Biro Bangda Temmy Purboyono, ST,SH,MM,MT menyampaikan bahwa dari 369 RKO Bantuan Keuangan Kepada Kabub/Kota Tahun Anggaran 2022 masih terdapat 3 RKO yang belum di ajukan masing-masing dari Kab. Brebes, Kab. Klaten dan Kab. Wonosobo. Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah terhadap kontrak-kontrak yang jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan bulan Desember 2022, jangan sampai waktu pelaksanaan pekerjaan melebihi jangka waktu kontrak yang telah ditentukan sehingga melewati Tahun Anggaran 2022.