Semarang. Kegiatan RAPAT KOORDINASI KEUANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA SE- JAWA TENGAH (Dana Dekonsentrasi). Acara tersebut dibuka oleh Bpk. SLAMET, Ak selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara Tersebut dibagi dua (2) Session. Untuk Acara Pembukaan Rapat Tahap pertama dimulai tanggal 13 September 2023 pukul 08.30 wib sampai dengan pukul 13.00 wib dan session kedua dilaksanakan pada pagi harinya pukul 08.30 wib hingga selesai. Tempat berlangsung acara tersebut di Gedung C lantai 10 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Maksud diselenggarakannya Rapat Koordinasi Keuangan Daerah ini adalah mengkomunikasikan permasalahan-permasalahan serta solusi penanganannya guna menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta penyusunan dan penatausahaan APBD secara umum di Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Adapun tujuan pelaksanaannya meliputi :
Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut :
Para peserta terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA), Badan/Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA/DIPENDA), Badan/Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/DPKAD), Bagian Hukum Setda serta
Unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliputi BAPPEDA, BAPENDA, BPKAD, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembagunan Daerah, dan Biro Pemerintahan otda dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut memberikan manfaat secara nyata dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota serta meningkatkan kompetensi dan kapasitas para penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menyikapi dinamika kebijakan serta isu strategis di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimaksudkan guna penyusunan dan pengelolaan APBD di Kabupaten/Kota yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam rangka mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.