BOYOLALI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada OPD Pemprov Jateng dalam ajang Transaksi Non Tunai Award 2025 dan Rakor Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Asrama Donohudan Boyolali, Selasa (29/7/2025). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perangkat daerah yang telah aktif dan inovatif dalam mengimplementasikan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terdapat tiga kategori penghargaan yaitu Belanja Daerah Non Tunai, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dan Pendapatan Non Tunai berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2024. Adapun penilaian dilakukan berdasarkan presentase realisasi transaksi non tunai, inovasi kanal pembayaran non tunai hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemenang Kategori Belanja Daerah Non Tunai :
- Juara 1 : Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Juara 2 : Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
- Juara 3 : Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah
Pemenang Kategori KKPD :
- Juara 1 : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
- Juara 2 : Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah
- Juara 3 : Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pemenang Kategori Pendapatan Non Tunai :
- Juara 1 : Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
- Juara 2 : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
- Juara 3 : Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ikhwan Hamzah menyampaikan apresiasi atas kontribusi aktif perangkat daerah dalam mengimplementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan, transaksi keuangan kini tidak lagi terbatas pada uang tunai. Tetapi trend global menunjukkan pergeseran menuju cashless society sebagai bagian dari modernisasi perekonomian.
“Apabila kita lihat perkembangan penggunaan CMS dan transaksi non tunai lainnya, sampai dengan bulan Juli 2025 mencapai 83,38 persen dari jumlah transaksi yang dilaksanakan dalam proses belanja APBD Provinsi Jawa Tengah,” bebernya.
Ditambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus mempercepat adopsi transaksi non tunai melalui berbagai strategi seperti digitalisasi layanan publik dan pendapatan daerah (pembayaran pajak, retribusi dan penggunaan Trans Jawa Tengah), membangun kolaborasi dengan perbankan, peningkatan literasi digital dan keuangan bagi masyarakat pelaku usaha kecil, dan menyediakan infrastruktur penunjang seperti internet desa, QRIS, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan layanan m-banking.
“Oleh karena itu hal ini masih terus kita dorong mengingat begitu banyak manfaat transaksi non tunai, seperti mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dapat mencegah kebocoran anggaran, meningkatkan integritas, mempercepat laporan keuangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan dan belanja daerah karena semua tercatat dengan baik,” jelasnya.
Pihaknya berharap momentum ini tidak hanya selebrasi namun menghasilkan rekomendasi nyata dan implementatif dilingkungan kerja masing-masing.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Slamet AK juga menekankan terkait pentingnya akselerasi transformasi transaksi digital. Ia mengibaratkan perjalanan panjang sistem keuangan dari masa barter hingga era digital saat ini sebagai bentuk evolusi yang harus direspon cepat oleh Pemerintah Daerah.
“Akselerasi mengandung makna kita disuruh cepat, tidak seperti biasanya. Kita patut bersyukur, dalam proses ini ada sinergi dari Bank Indonesia, Kemendagri, dan Bank Jateng yang terus mendorong percepatan digitalisasi transaksi di Jawa Tengah,” bebernya.
Ditambahkan, persepsi bahwa transaksi non tunai justru membuat proses pembayaran menjadi lebih lambat adalah persepsi yang salah.
“Kadang transaksinya non tunai, tapi pembayarannya lama. Idealnya, transaksi itu terjadi saat aktivitas selesai, bukan sebulan setelahnya,” tegas Slamet.

_1753856139.jpeg)
_1753856149.jpeg)
_1753856163.jpeg)
_1753856163.jpeg)
_1753856176.jpeg)
_1753856187.jpeg)