Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Hello

SELAMAT DATANG.
Dorong Transformasi Digital, Pemprov Jateng Terapkan ETPD
14-11-2025

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan keuangan dan layanan publik melalui penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD. Mulai dari instrumen pendapatan seperti pajak, retribusi dan penerimaan lainnya hingga belanja dan transaksi pemerintah daerah harus melalui mekanisme non-tunai atau digital.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sanadi, Kamis (13/11/2025).

"Dengan menerapkan ETPD, transparansi dan akuntabilitas ini bisa meningkat sebab setiap transaksi baik pendapatan maupun belanja tercatat secara elektronik. Sehingga potensi kebocoran atau PAD yang tidak tertagih bisa kita minimalkan," papar Sanadi.

Selain itu, efisiensi administrasi juga semakin terlihat dengan pencatatan digital untuk pembayaran pajak, retribusi, layanan publik, hingga pengeluaran pemerintah, yang membuat proses lebih cepat serta memudahkan audit dan pelaporan.

Sanadi menyampaikan, penerapan ETPD juga memberikan manfaat bagi masyarakat, sebab masyarakat diberikan kemudahan dalam pembayaran melalui QRIS, mobile banking, dan kanal digital lainnya tanpa harus datang ke kantor layanan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih inklusif dan mudah dijangkau.

"Implementasi ini juga turut mendorong penguatan ekosistem digital dan pertumbuhan UMKM di Jawa Tengah. Dengan semakin luasnya penggunaan pembayaran digital di pasar, layanan publik, maupun sektor usaha," terangnya.

Ditambahkan, Perkembangan ETPD di Jawa Tengah telah diterapkan baik dari segi pendapatan maupun belanja Pemprov Jateng. Dari sisi pendapatan sudah ada Samsat Budiman, Samsat Corporat dan New Sakpole untuk penerimaan pajak daerah dan Smart Merchane QRIS untuk pembayaran retribusi.

"Sementara dari segi belanja kita sudah ada KKPD, Cash Management System (CMS),  transfer ATM, EDC hingga QRIS," jelas Sanadi.

Sampai dengan 30 September 2025, sudah ada 13 SKPD Pemprov Jateng yang sudah melakukan aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Dengan realisasi KKPD sebesar Rp 172.760.685. Jumlah itu akan terus didorong dengan target implementasi KKPD Tahun 2026 sebanyak 43 SKPD non Rumah Sakit.

"Saya juga mau sampaikan bahwa Pemprov Jateng saat ini telah memiliki roadmap ETPD dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/202 Tahun 2025 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah bertugas mengawal jalannya proses ETPD di Provinsi Jawa Tengah" pungkasnya.