• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
12-12-2018

Jumat, 7 Desember 2018, Pukul 18.30 wib, bertempat di Gets Hotel, JL. MT Haryono No.312-316 Semarang diselenggarakan acara Pengarahan Kepala BPKAD Provinsi Jawa tengah terkait adanya Pergub No.35 Tahun 2018 dan Pergub No.32 Tahun 2018. Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah ( Sumarno, SE,MM), Hadir pula sebagai tamu undangan Kepala Unit Pengelola Aset Daerah Wilayah Banyumas, Kepala Unit Pengelola Aset Daerah Wilayah Surakarta, Kepala Unit Pengelola Aset Daerah Wilayah Semarang dan seluruh karyawan BPKAD Prov. Jawa Tengah. Acara ini bertujuan untuk merekatkan hubungan silaturahmi antara pejabat baru dan pejabat lama serta seluruh karyawan/karyawati di lingkup BPKAD Provinsi Jawa Tengah, dikarenakan telah adanya Pergub No.35 Tahun 2018 dan Pergub No. 32 Tahun 2018.

  • Peraturan Gubernur No. 35 Tahun 2018
    • Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2018
    • Tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Timbulnya kedua Peraturan Gubernur dikarenakan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, hal ini dipengaruhi karena Azas Otonomi Daerah dimana prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.

Bapak Sumarno, SE, MM selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Jawa Tengah menyampaikan kesan dan pesannya kepada seluruh jajaran bahwa ,“ Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya telah bekerjasama dengan baik serta agar tetap konsekwuen dalam menjalankan tugas/pekerjaan secara ikhlas, jujur dan tetap semangat karena telah menjadi sebuah tanggung jawab dan amanah ”.