• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
03-09-2018

Hari Jumat (24/08/2018) telah diadakan acara Sosialisasi Sensus Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018. Acara diadakan di Aula SMA Negeri 1 Salatiga, JL. Kemiri Salatiga. Acara tersebut dibuka pukul 09.00 wib oleh Bpk. Askuri, SH, M.Si selaku Kasubag TU BP2MK Wilayah I mewakili kepala BP2MK Wilayah I. Moderator acara tersebut Ibu Isnaeani Retnowati, SH, M.Hum Kepala UPAD Wilayah Semarang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah. Hadir pula Dra. Sri Widiastuti Prameswati Kasubbid Penatausahaan Barang Daerah & Status Penggunaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Jawa Tengah. BPKAD Provinsi Jawa Tengah yang menjadi narasumber. Sosialisasi Sensus BMD ini dikhususkan dan dihadiri oleh seluruh Pengurus Barang bagi SMA, SMK, SLB eks-Karasidenan Semarang.

Pengertian Sensus BMD :

adalah kegiatan inventarisasi yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah yang digunakan/dikuasai oleh Pemerintah Daerah dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang–barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya

Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik negara/Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 5 Tahun 2017  Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • PerGub  

Tujuan Sensus BMD :

  • Tersedianya data mutakhir secara rinci tentang  BMD  yang didokumentasikan yang dapat mendukung validitas  nilai aset  tetap  dalam Laporan Keuangan meliputi: volume fisik, spesifikasi & kondisi  harga.
  • Tersedianya informasi akurat untuk Perencanaan, penentuan kebutuhan; penganggaran; pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; pemeliharaan ;penghapusan; pemanfaatan; dan pengamanan.
  • Terlaksananya pemutakhiran dan legalisasi status penggunaan BMD  pada setiap SKPD/Unit Kerja.

Strategi Pengelolaan Manajemen Aset

  • Melaksanakan penataan Pengelolaan BMD secara tertib dan optimal dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran (BMD).
  • Mengintegrasinya sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIMKEUDA) dan sistem informasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
  • Melaksanakan evaluasi terhadap inventarisasi dan penilaian BMD melalui  sensus  BMD.

 

Pengertian  Inventarisasi

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. ( Permendagri No.19/2016)

Maksud  Sensus BMD

  • Mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date);
  • Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
  • memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Manfaat Sensus

      Tercapainya WTP dan Optimalisasi Aset