• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
28-03-2019

Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Bidang Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Se Jawa Tengah tahun 2019 yang diselenggarakan BPKAD Provinsi Jawa Tengah pada di Salatiga pada tanggal 26 s/d 27 Maret 2019 di Hotel Laras Asri Kota Salatiga dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr. Ir. Sri Puryono KS, MP.

Dalam sambutannya Bapak Sekda menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis ini sangat penting, karena merupakan wahana Silaturrahmi dan komunikasi antar para pemangku kepentingan di bidang Aset Daerah, agar pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai antar Pemerintah Daerah baik di Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten dan Kota maupun antar kabupaten dan kota sendiri, sekaligus untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang sejalan dinamika masyarakat.

Selain itu juga, tema yang diangkat pada RAKORNIS kali ini, yaitu “Sinergitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah” sejalan dengan Program/Agenda Tahun 2019 yaitu penyelesaian Serah Terima P3D yang mana terjadi beberapa permasalahan aset P3D antara lain;

  1. Dokumen Kepemilikan (Berita Acara Serah Terima, laporan hasil inventarisasi, Sertifikat, Buku Tanah/STNK, dokumen pendukung lainnya);
  2. Status Kepemilikan (balik nama dan tercatat pada neraca);
  3. Adanya sengketa kepemilikan; dan
  4. Sengketa penguasaan.

Adapun Materi dan Narasumber dalam Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Bidang Aset adalah:

  1. Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah pada Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2 (dua) orang dengan materi;
    1. Kebijakan Umum Pengelolaan BMD berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2018.
    2. Kebijkan Teknis Pengelolaan BMD berdasarkan Permandagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan BMD.
  2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dengan materi Pelaksanaan dan Kendala Penilaian serta Prosedur lelang terhadap barang milik Negara/Daerah.
  3. Inspektur Provinsi Jawa Tengah, dengan materi Strategi Mempertahankan Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (khususnya aset).
  4. Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, dengan materi Kebijakan Pengelolaan BMD berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 beserta Petunjuk Pelaksanaannya.