• Jl. Taman Menteri Soepeno No. 2 Semarang
  • Telp. (024) 8311172
  • bpkad@jatengprov.go.id
03-09-2018

UPAD Wilayah Semarang pada  hari Kamis tanggal (30/08/2018) pukul 19.00wib telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Identifikasi dan Inventarisasi Pengamanan Aset Daerah di Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati Lor, Kabupaten Pati. Sosialisasi tersebut di buka oleh Ibu Isnaeni Retnowati, SH, M.Hum selaku Kepala UPAD Wilayah Semarang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah.  Sebagai Narasumber  Bpk. Eko Maryanto Kasi Pembinaan & Pengawasan dari SATPOL PP Provinsi Jawa Tengah dan Bpk. Sukiyadi, SH, MH Kasubbid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah  Acara tersebut di hadiri oleh para undangan penyewa lapak di Jl.Ki Penjawi dengan luas 3501 m2  berupa tanah dan bangunan Rumah Dinas, penyerahan dari Disnak Keswan tahun 2010. Status Tanah dengan no.sertifikat 412015. Serta penyewa Aset di Desa Muktiharjo dengan luas 7800 m2 berupa tanah dan bangunan yang merupakan serah terima dari Disperindag pada tahun 2011, Status Tanah dengan no.sertifikat 027465100000LB. Hal ini diselenggarakan agar bagi para penyewa lapak mentaati peraturan perjanjian sewa menyewa lapak Aset Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Jawa Tengah. Ditekankan oleh Narasumber SATPOL PP jika melakukan pelanggaran dalam hal Sewa-menyewa maka akan menerima konsekuensinya .

TUPOKSI SATPOL PP Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014

  1. Menegakkan Perda dan Perkada
  2. Menyelenggarakan Tibum & Tranmas
  3. Menyelenggarakan Linmas

KEWENANGAN SATPOL PP PENEGAKAN PERDA & PERKADA

  • Pasal 255 ayat (2) huruf a 
  • Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Pasal 255 ayat (2) huruf d
    • melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
  • Pasal 257
    • (1) Penyidikan  terhadap  pelanggaran  atas  ketentuan  Perda dilakukan  oleh  pejabat  penyidik  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • (2) Selain  pejabat  penyidik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat  ditunjuk  penyidik  pegawai  negeri  sipil  yang diberi  tugas  untuk  melakukan  penyidikan  terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM (YURIDIS NORMATIF) SOP SATPOL PP

  • Permendagi No 54 Tahun 2011 tentang SOP SATPOL PP PROV JATENG
  • Pergub Jateng No 38 Tahun 2013 tentang SOP SATPOL PP PROV JATENG

UPAYA PRE-EMTIF PENEGAKAN PERDA & PERKADA

  • DETEKSI DINI : suatu cara yang dilakukan untuk mengetahui timbulnya potensi pelanggaran Perda sedini mungkin.
  • INVENTARISASI : suatu upaya untuk mengumpulkan data-data (subyek dan obyek penegakan perda) berkaitan dengan Penegakan Produk hukum daerah.
  • SOSIALISASI : suatu upaya untuk memberitahukan kepada masyarakat, aparatur negara, badan hukum, badan usaha, instansi Pemerintah tentang Produk Hukum Daerah baru yang akan ditegakkan

UPAYA PREVENTIF PENEGAKAN PERDA & PERKADA

  1. PENYULUHAN : suatu upaya untuk memberitahukan kepada masyarakat, aparatur negara, badan hukum, badan usaha,instansi Pemerintah tentang Produk Hukum Daerah agar dipatuhi.
  2. PEMBINAAN : suatu upaya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, aparatur negara, badan hukum, badan usaha, instansi Pemerintah yang melanggar Produk Hukum Daerah agar tidak melakukan pelanggaran lagi.
  3. PENGAWASAN : suatu cara untuk mendata masyarakat, aparatur negara, badan hukum, badan usaha, instansi Pemerintah yang melanggar Produk Hukum Daerah.

UPAYA REPRESIF PENEGAKAN PERDA & PERKADA

NON YUSTISI : Suatu tindakan memberikan sanksi diluar hukum :

  • Pembongkaran
  • Penghentian kegiatan
  • Penyegelan
  • Pol PP Line

yang dilakukan terhadap masyarakat, aparatur negara, badan hukum, badan usaha, instansi Pemerintah yang melanggar Produk Hukum Daerah agar jera untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.

PRO YUSTISI : suatu langkah hukum yang dilakukan oleh PPNS terhadap masyarakat, aparatur negara, badan hukum, badan usaha, instansi Pemerintah yang melanggar Produk Hukum Daerah untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan KUHAP

BENTUK PEMANFAATAN TERHADAP BARANG MILIK DAERAH

1.  SEWA

  1. Penyewaan BMD dilakukan sepanjang tdk merugikan Pemprov & tdk mengganggu tupoksi penyelenggaraan pemerintahan
  2. Tujuannya :
  • utk mengoptimalkan pendayagunaan BMD yg belum/tdk dilakukan penggunaan dlm pelaks tupoksi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • memperoleh fasilitas yg diperlukan dlm rangka menunjang tupoksi Pengguna Barang
  • mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain scr tdk sah ----à retribusi sewa PAD            

2.  PINJAM PAKAI

  1. Dilaksanakan antara Pempus dan Pemda atau antar Pemda dlm rangk penylg pemerintahan
  2. Dlm jangka waktu pinjam pakai, peminjam dpt mengubah btk BMD sepanjang tdk    mengakibatkan perubahan fungsi dan/ penurunan nilai BMD
  3. Peminjam dilarang utk melakukan pemanfatan atas objek pinjam pakai

3. KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP)

    KSP BMD dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :

  1. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMD
  2. Meningkatkan penerimaan pendapatan Daerah

4.  BANGUN GUNA SERAH DAN BANGUN SERAH GUNA (BGS/BSG)

  • Pengguna Brg perlu bangunan dan fasilitas bg penyeleng Pemda utk kepentingan pelayanan umum dlm rangka penyeleng tugas dan fungsi
  • Tidak tersedia / cukup dana dlm APBD utk penyediaan bangunan dan fasilitas tsb

5.   KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KSPI)

  • Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha utk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan UU.